Cinta yang Menyakiti: Menguak Kekerasan Pasangan dalam Rumah Tangga
Rumah tangga seharusnya adalah pelabuhan aman, tempat cinta dan dukungan tumbuh. Namun, bagi banyak individu, ia berubah menjadi arena penderitaan dan ketakutan akibat kekerasan yang dilakukan pasangan. Fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya kekerasan terhadap pasangan, adalah masalah serius yang seringkali tersembunyi di balik dinding-dinding rumah, menimpa korban dari berbagai lapisan masyarakat.
Bukan Sekadar Pukulan Fisik
Kekerasan terhadap pasangan tidak melulu soal luka fisik. Bentuknya beragam dan sama merusaknya:
- Kekerasan Verbal/Emosional: Bentakan, ancaman, merendahkan, gaslighting (memanipulasi agar korban meragukan kewarasannya sendiri), hingga isolasi sosial. Ini menghancurkan harga diri dan kesehatan mental korban.
- Kekerasan Seksual: Pemaksaan hubungan intim atau tindakan seksual lain yang tidak diinginkan, bahkan dalam ikatan pernikahan.
- Kekerasan Ekonomi: Penguasaan finansial, pelarangan bekerja, atau penyitaan gaji, membuat korban tidak berdaya dan sulit keluar dari hubungan.
- Kekerasan Fisik: Pukulan, tendangan, cekikan, atau bentuk serangan fisik lain yang menyebabkan luka dan trauma.
Dampak yang Menghancurkan
Dampak kekerasan ini sangat mendalam: trauma psikologis, depresi, kecemasan, PTSD, hingga luka fisik yang tak terlihat. Korban sering merasa terisolasi, kehilangan kepercayaan diri, dan anak-anak yang menyaksikan turut mengalami trauma berat yang bisa memengaruhi perkembangan mereka. Lingkaran kekerasan juga seringkali sulit diputus karena faktor ketakutan, ketergantungan ekonomi, tekanan sosial, hingga harapan palsu bahwa pasangan akan berubah.
Hentikan Siklusnya!
Kekerasan bukanlah wujud cinta, melainkan bentuk penguasaan dan penghancuran. Penting untuk mengenali tanda-tanda kekerasan dan tidak mendiamkannya. Jika Anda atau orang terdekat mengalami hal ini:
- Jangan Diam: Berani bicara kepada orang terpercaya (keluarga, teman).
- Cari Pertolongan: Hubungi lembaga profesional seperti Komnas Perempuan, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), psikolog, atau polisi. Ada jalur hukum dan dukungan psikologis yang bisa diakses.
- Dukungan Komunitas: Masyarakat harus aktif mendukung korban, bukan menghakimi.
Setiap individu berhak atas hubungan yang sehat, aman, dan penuh rasa hormat. Mari bersama-sama hentikan siklus kekerasan ini demi menciptakan rumah tangga yang benar-benar menjadi pelabuhan damai bagi semua.
