Joki STNK: Penyamaran di Jalan Raya Berujung Jerat Hukum
Fenomena "Joki STNK" semakin marak di tengah upaya pemerintah menertibkan lalu lintas melalui sistem tilang elektronik (ETLE) dan kebijakan seperti ganjil-genap. Praktik ini merujuk pada penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak sesuai peruntukannya, kerap kali dilakukan untuk menghindari sanksi tilang atau pembatasan mobilitas.
Modus Operandi dan Dampaknya
Pelaku joki STNK umumnya menggunakan beberapa cara:
- Meminjam/Menggunakan TNKB Kendaraan Lain: Pelaku menukar plat nomor kendaraannya dengan plat nomor kendaraan lain yang memiliki spesifikasi (merk, warna, jenis) serupa, atau bahkan berbeda, milik teman atau kenalan.
- Pemalsuan TNKB/STNK: Membuat atau menggunakan plat nomor atau STNK palsu yang identitasnya tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan.
Dampak dari praktik ini sangat merugikan, tidak hanya bagi ketertiban lalu lintas tetapi juga bagi individu:
- Kerugian Pemilik Asli: Jika plat nomor kendaraan disalahgunakan, pemilik asli bisa menerima surat tilang ETLE atas pelanggaran yang tidak mereka lakukan. Ini memerlukan proses klarifikasi yang merepotkan.
- Ancaman Hukum bagi Pelaku: Pelaku sendiri berisiko besar tertangkap dan dijerat hukum.
- Gangguan Ketertiban: Merusak sistem penegakan hukum dan menciptakan ketidakpastian di jalan raya.
Analisis Hukum
Secara hukum, fenomena joki STNK jelas merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara tegas mengatur kewajiban setiap kendaraan bermotor untuk dilengkapi dengan STNK dan TNKB yang sah dan sesuai identitas kendaraan.
-
Pelanggaran UU LLAJ:
- Menggunakan TNKB palsu atau TNKB dari kendaraan lain termasuk dalam kategori pelanggaran pidana. Pasal 280 UU LLAJ menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya juga melanggar ketentuan umum tentang registrasi dan identifikasi kendaraan.
-
Pemalsuan Dokumen (Jika Ada):
- Apabila praktik joki STNK melibatkan pemalsuan STNK atau TNKB, pelaku dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat. Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun menanti bagi mereka yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen.
Kesimpulan
Joki STNK bukanlah jalan pintas yang aman, melainkan jebakan hukum yang dapat berujung pada sanksi denda, kurungan, hingga pidana penjara. Selain merugikan diri sendiri, praktik ini juga merugikan pemilik kendaraan yang platnya disalahgunakan serta mengganggu upaya pemerintah dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman. Kesadaran akan pentingnya kepatuhan hukum dan tertib berlalu lintas adalah kunci utama untuk menghindari jerat hukum dan menciptakan lingkungan jalan raya yang lebih baik.