Kasus Kekerasan dalam Pacaran: Perlindungan Hukum bagi Korban

Pacaran Bukan Luka: Menggenggam Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan

Cinta seharusnya membawa kebahagiaan, bukan derita. Namun, realitas pahit menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran (dating violence) adalah masalah serius yang sering tersembunyi. Fenomena ini bukan hanya sekadar konflik biasa, melainkan pelanggaran hak asasi yang merusak fisik dan mental korban.

Wajah Kekerasan dalam Pacaran

Kekerasan dalam pacaran memiliki banyak rupa:

  • Fisik: Pukulan, tamparan, tendangan, dorongan.
  • Psikologis/Verbal: Ancaman, merendahkan, memanipulasi, mengontrol, isolasi dari teman/keluarga.
  • Seksual: Pemaksaan hubungan intim, sentuhan tanpa persetujuan.
  • Ekonomi: Menguasai keuangan, melarang bekerja/sekolah.

Korban seringkali terjebak dalam lingkaran kekerasan karena rasa takut, malu, atau harapan palsu bahwa pelaku akan berubah. Dampaknya bisa berupa trauma mendalam, depresi, kecemasan, hingga luka fisik yang parah.

Jalan Perlindungan Hukum

Meskipun belum ada undang-undang khusus yang secara eksplisit bernama "Undang-Undang Kekerasan dalam Pacaran", hukum di Indonesia tidak tinggal diam dan dapat menjerat pelaku serta melindungi korban:

  1. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT): Meskipun fokus pada lingkup rumah tangga, UU ini dapat diterapkan jika ada relasi dekat atau tinggal bersama, dan mencakup berbagai bentuk kekerasan.
  2. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Ini adalah payung hukum yang kuat untuk kasus-kasus kekerasan seksual dalam konteks pacaran, menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal-pasal tentang penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, atau perbuatan tidak menyenangkan dapat digunakan untuk menindak pelaku kekerasan fisik dan psikologis.

Langkah Korban untuk Menggenggam Keadilan

Jika Anda atau orang terdekat menjadi korban, jangan biarkan ketakutan membungkam:

  • Putus Siklus: Sadari bahwa kekerasan bukanlah cinta dan Anda berhak untuk tidak disakiti.
  • Cari Bantuan: Hubungi pihak berwajib (Polisi, terutama unit PPA), lembaga bantuan hukum, atau pusat layanan psikologis terdekat.
  • Kumpulkan Bukti: Simpan bukti fisik (foto luka), pesan teks, rekaman suara, email, atau saksikan yang melihat kejadian.
  • Dapatkan Perlindungan: Korban berhak atas perlindungan aparat, pendampingan hukum gratis, serta rehabilitasi psikologis. UU TPKS juga menjamin restitusi (ganti rugi) dari pelaku.

Kekerasan dalam pacaran adalah kejahatan, bukan bagian dari drama cinta. Kenali hak Anda, cari dukungan, dan beranilah melangkah. Hukum ada untuk melindungi, membawa keadilan, dan mengakhiri lingkaran kekerasan. Jangan biarkan luka menjadi bagian dari kisah cinta Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *