Jerat Hukum Pencuri Identitas: Mengungkap Kejahatan di Era Digital
Di era digital yang serba terkoneksi, kemudahan akses informasi datang bersamaan dengan ancaman baru: pencurian identitas. Kejahatan ini, di mana pelaku secara ilegal memperoleh dan menggunakan data pribadi orang lain untuk keuntungan finansial atau tujuan jahat lainnya, menimbulkan kerugian masif bagi korban. Lalu, bagaimana hukum menjerat para pelaku kejahatan siber ini?
Modus Operandi dan Dampaknya
Pelaku pencurian identitas dapat beraksi melalui berbagai cara, mulai dari phishing, peretasan basis data, malware, hingga teknik rekayasa sosial. Data yang dicuri meliputi KTP, nomor rekening, PIN, kata sandi, hingga informasi kartu kredit. Dampaknya tak main-main: kerugian finansial, reputasi yang hancur, hingga stres psikologis bagi korban yang harus berjuang membersihkan nama dan asetnya.
Landasan Hukum di Indonesia
Di Indonesia, pelaku pencurian identitas dijerat oleh beberapa undang-undang utama:
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016: Ini adalah payung hukum utama untuk kejahatan siber. Pasal-pasal relevan meliputi:
- Pasal 30: Mengatur akses ilegal terhadap sistem elektronik.
- Pasal 32: Mengatur perubahan, perusakan, atau pemindahan informasi elektronik secara ilegal.
- Pasal 36: Mengatur perbuatan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain akibat penggunaan informasi elektronik tanpa hak.
Sanksi untuk pelanggaran ini dapat berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
-
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): UU ini secara spesifik melindungi hak individu atas data pribadinya. Pencurian identitas merupakan pelanggaran serius terhadap UU PDP, khususnya terkait pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi tanpa persetujuan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Apabila pencurian identitas diikuti dengan tindakan penipuan (Pasal 378 KUHP) atau pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), maka pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal ini, menambah berat hukuman.
Tantangan dan Penegakan Hukum
Meskipun kerangka hukum sudah ada, penegakan hukum terhadap pencurian identitas menghadapi tantangan. Sifat anonimitas di internet, yurisdiksi lintas batas, dan kecepatan evolusi modus operandi kejahatan siber memerlukan koordinasi antarlembaga penegak hukum, keahlian forensik digital yang mumpuni, serta kerja sama internasional.
Kesimpulan
Pencurian identitas adalah kejahatan serius yang menuntut kewaspadaan tinggi dari setiap individu dan respons hukum yang tegas. Dengan adanya UU ITE, UU PDP, dan KUHP, negara memiliki perangkat hukum untuk menjerat pelaku. Namun, upaya pencegahan melalui edukasi publik tentang keamanan data pribadi dan peningkatan kapasitas penegak hukum menjadi kunci dalam memerangi ancaman digital yang terus berkembang ini.
