Analisis Hukum terhadap Pelaku Pencurian Data Pribadi

Membongkar Jerat Hukum Pembobol Privasi Digital

Di era serba digital ini, data pribadi telah menjadi aset berharga sekaligus target empuk bagi pelaku kejahatan siber. Pencurian data pribadi bukan lagi sekadar ancaman, melainkan realitas yang meresahkan. Lantas, bagaimana hukum Indonesia menjerat para pembobol privasi digital ini?

Landasan Hukum Kuat

Analisis hukum terhadap pelaku pencurian data pribadi di Indonesia kini memiliki pijakan yang semakin kokoh, terutama dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sebelumnya, jerat hukum terhadap kejahatan ini tersebar di berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun UU PDP hadir sebagai payung hukum spesifik yang lebih komprehensif.

Unsur Tindak Pidana dan Pelaku

Berdasarkan UU PDP, pelaku pencurian data pribadi dapat dijerat jika mereka:

  1. Secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya.
  2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau merugikan subjek data pribadi.

UU ITE juga tetap relevan, terutama Pasal 30 yang melarang setiap orang mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun tanpa hak. Pencurian data seringkali diawali dengan akses ilegal ke sistem.

Ancaman Hukuman Berat

UU PDP memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku:

  • Pidana Penjara: Pelaku dapat dikenakan pidana penjara, dengan durasi yang bervariasi tergantung pada intensitas dan dampak kejahatan (misalnya, Pasal 65 mengatur pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 5 miliar rupiah untuk perbuatan memperoleh data pribadi secara melawan hukum).
  • Denda: Selain penjara, denda administratif dan denda pidana yang signifikan juga menanti para pelanggar.
  • Ganti Rugi: Korban memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat pencurian data.

Tantangan Penegakan Hukum

Meskipun kerangka hukum semakin kuat, penegakan hukum terhadap pencurian data pribadi tidaklah mudah. Tantangan utama meliputi:

  • Yurisdiksi Lintas Negara: Pelaku seringkali beroperasi dari negara lain, menyulitkan proses penangkapan dan ekstradisi.
  • Pembuktian Digital: Memerlukan keahlian forensik digital untuk melacak jejak pelaku dan mengumpulkan bukti yang sah.
  • Anonimitas Pelaku: Kemampuan pelaku untuk menyembunyikan identitas di dunia maya.

Kesimpulan

Kehadiran UU PDP menandai langkah maju Indonesia dalam melindungi hak privasi warga negara di ranah digital. Pelaku pencurian data pribadi kini menghadapi jerat hukum yang lebih jelas dan sanksi yang lebih berat. Namun, efektivitas hukum sangat bergantung pada sinergi antara penegak hukum, penyedia layanan digital, dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama membentengi diri dari ancaman kejahatan siber ini.

Exit mobile version