Investasi Kripto Bodong: Jerat Hukum yang Menanti Pelaku Penipuan Digital
Era digital membawa angin segar inovasi, termasuk dalam dunia aset kripto. Namun, euforia ini sering dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk melancarkan penipuan modus investasi cryptocurrency. Dengan janji keuntungan fantastis dan risiko minim, mereka menjerat korban hingga menderita kerugian besar. Lalu, bagaimana hukum di Indonesia menyikapi modus kejahatan kompleks ini?
1. Pasal Penipuan (KUHP Pasal 378): Fondasi Utama
Pelaku penipuan investasi kripto pada dasarnya dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Unsur-unsur seperti "dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," "menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu," atau "membuat utang atau menghapuskan piutang" sangat relevan. Pelaku sengaja menciptakan informasi palsu atau manipulatif untuk menarik dana korban.
2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Dimensi Digital
Mengingat modus ini sepenuhnya digital, UU ITE menjadi landasan hukum krusial. Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat diterapkan jika pelaku menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Penyebaran informasi investasi palsu melalui media sosial, aplikasi pesan, atau situs web fiktif masuk dalam kategori ini.
3. Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU): Melacak Aset Hasil Kejahatan
Dana hasil penipuan seringkali dicuci atau disamarkan untuk menghilangkan jejak. Di sinilah UU TPPU berperan. Pelaku dapat dijerat dengan TPPU jika terbukti menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana penipuan. Transaksi kripto yang lintas negara dan bersifat pseudonim seringkali menjadi alat pencucian uang.
4. Regulasi Sektor Keuangan dan Komoditi: Penawaran Tanpa Izin
Di Indonesia, perdagangan aset kripto diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Penawaran investasi kripto yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari Bappebti secara otomatis melanggar regulasi yang ada. Ini bisa menjadi dasar tambahan untuk menjerat pelaku, terutama jika mereka mengklaim sebagai platform investasi resmi padahal ilegal.
Tantangan dan Penegakan Hukum
Penegakan hukum menghadapi tantangan unik dalam kasus ini: sifat transaksi kripto yang cepat, anonimitas (pseudonimitas) pelaku, serta potensi yurisdiksi lintas negara. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antarlembaga dan pendekatan multinasional untuk membongkar jaringan penipuan.
Kesimpulan
Pelaku penipuan modus investasi cryptocurrency tidak hanya berhadapan dengan satu, melainkan serangkaian jerat hukum mulai dari KUHP, UU ITE, UU TPPU, hingga regulasi khusus sektor keuangan dan komoditi. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, melakukan verifikasi mendalam terhadap setiap tawaran investasi, dan tidak mudah tergiur janji keuntungan yang tidak realistis. Kejahatan digital ini menuntut penegakan hukum yang komprehensif dan adaptif.
