Analisis Hukum terhadap Pelaku Penipuan Modus Penggalangan Dana

Jerat Hukum di Balik Topeng Amal: Analisis Penipuan Penggalangan Dana

Fenomena penipuan berkedok penggalangan dana kian meresahkan, merusak kepercayaan publik terhadap aksi kemanusiaan sejati dan merugikan banyak pihak. Artikel ini akan mengulas analisis hukum terhadap para pelaku modus kejahatan ini.

Akar Masalah: Penipuan Konvensional (KUHP Pasal 378)
Inti dari kejahatan ini adalah penipuan, yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu melalui tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau janji palsu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian bagi korban.

Aspek Khusus: Pelanggaran Undang-Undang Pengumpulan Uang atau Barang
Lebih spesifik lagi, modus penggalangan dana palsu juga melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Undang-undang ini mewajibkan setiap pihak yang ingin melakukan pengumpulan uang atau barang untuk tujuan sosial atau kemanusiaan agar memiliki izin resmi dari pemerintah. Tanpa izin tersebut, pengumpulan dana adalah ilegal, terlepas dari ada atau tidaknya niat penipuan di awal.

Dimensi Digital: Undang-Undang ITE
Jika penipuan dilakukan melalui media elektronik (media sosial, aplikasi chat, website palsu), pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah. Misalnya, Pasal 28 ayat (1) yang melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Tantangan Penegakan Hukum
Meskipun kerangka hukumnya jelas, penegakan hukum terhadap pelaku penipuan modus ini memiliki tantangan, mulai dari pembuktian niat jahat, melacak aliran dana, hingga identifikasi pelaku yang seringkali beroperasi secara anonim di dunia maya.

Kesimpulan
Pelaku penipuan modus penggalangan dana dijerat oleh berlapis-lapis aturan hukum, mulai dari KUHP, UU Pengumpulan Uang atau Barang, hingga UU ITE jika dilakukan secara daring. Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terhadap setiap ajakan donasi. Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas dalam mengungkap dan menindak tegas kejahatan yang merusak sendi-sendi kemanusiaan ini.

Exit mobile version