Teror Digital Berujung Bui: Analisis Hukum Pelaku Penipuan Pinjaman Online
Penipuan dengan modus pinjaman online (pinjol) ilegal atau pinjol fiktif telah menjadi ancaman serius di era digital. Pelaku beraksi dengan berbagai cara, mulai dari menjanjikan pinjaman mudah berujung pemerasan, hingga menggunakan data pribadi korban untuk kepentingan ilegal. Namun, bagaimana hukum menjerat para pelaku kejahatan siber ini?
1. Jerat Pidana Utama: Penipuan dan Pemerasan
Secara fundamental, tindakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. Unsur-unsur yang terpenuhi adalah:
- Maksud Menguntungkan Diri Sendiri: Pelaku memiliki niat untuk mendapatkan keuntungan finansial.
- Tipu Muslihat atau Kebohongan: Menggunakan janji pinjaman fiktif, identitas palsu, atau informasi menyesatkan.
- Membujuk Korban: Mengakibatkan korban menyerahkan uang, data, atau melakukan perbuatan yang merugikan dirinya.
Jika modus penipuan berlanjut pada ancaman penyebaran data pribadi atau foto tidak senonoh untuk memaksa korban membayar, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
2. Lapisan Hukum Digital: Undang-Undang ITE
Karena kejahatan ini terjadi di ranah digital, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi senjata hukum tambahan yang ampuh:
- Pasal 28 Ayat (1) UU ITE: Melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Ini sangat relevan untuk janji-janji pinjaman palsu.
- Pasal 35 UU ITE: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Ini berlaku jika pelaku memanipulasi data atau aplikasi.
- Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) UU ITE: Ancaman pidana penjara dan denda bagi pelanggaran Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 35.
3. Perlindungan Data Pribadi
Dalam kasus penyalahgunaan data pribadi korban, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga dapat diterapkan. Pelaku yang mengumpulkan, menggunakan, atau menyebarkan data pribadi tanpa persetujuan sah dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Tantangan dan Penegakan:
Penegakan hukum terhadap pelaku penipuan pinjol seringkali menghadapi tantangan seperti anonimitas pelaku, server lintas negara, dan kurangnya literasi digital korban. Namun, dengan kolaborasi antara penegak hukum, penyedia platform digital, dan kesadaran masyarakat, para teroris digital ini dapat diseret ke meja hijau.
Kesimpulan:
Pelaku penipuan modus pinjaman online tidak hanya berhadapan dengan satu pasal, melainkan kombinasi pasal dari KUHP, UU ITE, dan UU PDP. Kerangka hukum yang komprehensif ini menjadi dasar kuat untuk menindak tegas para penjahat siber dan memberikan keadilan bagi para korban. Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap indikasi penipuan agar teror digital ini bisa segera diberantas.
