Dampak Hukuman Mati terhadap Pencegahan Kejahatan Narkotika

Pedang Kematian di Balik Jerat Narkotika: Mitos atau Realitas Pencegahan?

Hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika kerap diadvokasikan sebagai senjata pamungkas untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan. Para pendukung berargumen bahwa ancaman sanksi terberat ini akan menimbulkan efek jera yang kuat, membuat para bandar dan pengedar takut dan mengurungkan niatnya karena nyawa menjadi taruhan. Harapannya, langkah drastis ini dapat secara signifikan mengurangi kejahatan narkotika.

Namun, realitas dan studi empiris seringkali menunjukkan gambaran yang berbeda. Mayoritas penelitian gagal menemukan bukti konklusif bahwa hukuman mati memiliki efek jera yang signifikan dibandingkan hukuman seumur hidup. Pelaku kejahatan narkotika, terutama di tingkat atas, seringkali beroperasi dalam jaringan yang kompleks, termotivasi oleh keuntungan finansial yang sangat besar, atau bahkan keputusasaan. Bagi mereka, risiko tertangkap dan dihukum mati sering dianggap sebagai bagian dari "risiko bisnis" atau mereka meyakini tidak akan tertangkap.

Alih-alih menyusut, peredaran narkotika di banyak negara yang menerapkan hukuman mati masih tetap masif. Hukuman mati justru berisiko mengalihkan perhatian dari akar masalah yang lebih dalam, seperti kemiskinan, kurangnya edukasi, korupsi dalam sistem, serta lemahnya penegakan hukum di tingkat operasional.

Fokus yang lebih efektif seringkali adalah pada pemutusan rantai pasokan, penangkapan jaringan besar, pemberantasan korupsi, serta upaya rehabilitasi dan edukasi untuk mengurangi permintaan. Pendekatan komprehensif yang menyentuh semua aspek—mulai dari hulu hingga hilir—dianggap lebih krusial dalam memerangi kejahatan narkotika yang merusak.

Dengan demikian, dampak hukuman mati terhadap pencegahan kejahatan narkotika masih menjadi perdebatan sengit. Banyak pihak berpendapat bahwa efektivitasnya sebagai efek jera adalah mitos, dan lebih merupakan tindakan retributif daripada preventif yang terbukti.

Exit mobile version