UU ITE dan Kebebasan Pers: Jerat Digital yang Membungkam Kritik
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang sejatinya lahir untuk menciptakan ruang digital yang tertib dan aman, kini justru menjadi sorotan tajam karena dampaknya terhadap pilar demokrasi: kebebasan pers. Alih-alih melindungi, UU ini kerap dinilai sebagai pedang bermata dua yang berpotensi membungkam jurnalisme kritis.
Ancaman Kriminalisasi dan Efek Gentar
Beberapa pasal krusial dalam UU ITE, terutama terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong, kerap disalahgunakan untuk menjerat jurnalis. Alih-alih mengacu pada Undang-Undang Pers yang memberikan perlindungan khusus bagi kerja jurnalistik, delik-delik pidana dalam UU ITE seringkali diterapkan, mengkriminalisasi produk jurnalistik.
Situasi ini memicu efek gentar (chilling effect) di kalangan awak media. Jurnalis cenderung menghindari pelaporan isu-isu sensitif, investigasi korupsi, atau kritik terhadap pihak berkuasa demi menghindari jerat hukum digital yang berat, bahkan ancaman pidana penjara.
Erosi Transparansi dan Akuntabilitas
Dampak paling nyata adalah munculnya praktik sensor diri (self-censorship). Ketika pers terpaksa menahan diri dari menyajikan informasi yang seharusnya menjadi konsumsi publik, fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan dan penyalur informasi krusial bagi masyarakat menjadi tumpul. Ini mengancam transparansi dan akuntabilitas, dua elemen vital dalam negara demokratis.
Masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang utuh dan beragam, yang pada gilirannya dapat menghambat partisipasi publik dalam pengambilan keputusan serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Mendesak Revisi dan Konsistensi Hukum
Untuk itu, diperlukan revisi komprehensif terhadap UU ITE, khususnya pasal-pasal karet yang rentan multitafsir, serta konsistensi dalam mengedepankan UU Pers sebagai lex specialis (hukum khusus) dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Hanya dengan begitu, kebebasan pers dapat tetap hidup dan menjalankan perannya sebagai mata dan telinga masyarakat, tanpa dibayang-bayangi ketakutan akan jerat hukum digital. Kebebasan pers bukanlah kemewahan, melainkan kebutuhan dasar untuk menjaga demokrasi yang sehat.
