Berita  

Isu konflik agraria dan hak masyarakat adat

Ketika Tanah Leluhur Terancam: Membela Hak Adat di Pusaran Konflik Agraria

Di Indonesia, konflik agraria adalah realitas pahit yang tak kunjung usai, seringkali melibatkan perebutan sumber daya lahan, hutan, dan air. Dalam pusaran konflik ini, pihak yang paling rentan dan seringkali terpinggirkan adalah masyarakat adat dengan hak-hak tradisional mereka.

Akar Konflik: Benturan Dua Sistem
Konflik agraria ini berakar pada ketidaksesuaian antara pengakuan negara atas hak kepemilikan dan pengelolaan tanah yang cenderung sentralistik, dengan sistem kepemilikan komunal berdasarkan hukum adat (tanah ulayat) yang telah ada turun-temurun. Kebijakan pembangunan yang berorientasi investasi besar (perkebunan, pertambangan, kehutanan industri, infrastruktur) seringkali mengabaikan, bahkan meniadakan, keberadaan dan kedaulatan masyarakat adat atas tanah leluhur mereka.

Dampak Pahit bagi Masyarakat Adat
Dampaknya sangat serius. Masyarakat adat tidak hanya kehilangan tanah leluhur sebagai sumber penghidupan utama, tetapi juga kehilangan identitas budaya, kearifan lokal, dan sistem sosial yang telah menjaga keberlanjutan lingkungan mereka selama berabad-abad. Kriminalisasi aktivis adat yang mempertahankan tanahnya juga menjadi fenomena yang menyedihkan, mengubah korban menjadi pelaku di mata hukum.

Mencari Keadilan: Pengakuan dan Perlindungan
Penyelesaian konflik agraria ini mutlak memerlukan pengakuan dan perlindungan yang kuat terhadap hak-hak masyarakat adat. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan pengakuan hak-hak tradisional ini, namun implementasinya masih menghadapi banyak tantangan. Diperlukan kerangka hukum yang jelas, konsisten, dan berpihak pada keadilan agraria, termasuk percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Langkah ke Depan
Peta partisipatif yang melibatkan masyarakat adat, dialog yang setara, serta proses penyelesaian sengketa yang adil dan transparan adalah kunci. Mengakui hak adat bukan hanya tentang keadilan sosial, tetapi juga tentang menjaga kelestarian lingkungan dan kekayaan budaya bangsa. Ini adalah ujian bagi komitmen negara terhadap hak asasi manusia dan keberlanjutan.

Exit mobile version