Berita  

Kasus pelanggaran hak pekerja di sektor informal

Jerat Sunyi Sektor Informal: Ketika Hak Pekerja Terabaikan

Sektor informal adalah denyut nadi ekonomi yang menghidupi jutaan individu di berbagai penjuru. Dari pedagang kaki lima, asisten rumah tangga, buruh bangunan harian, hingga pengemudi daring, mereka adalah tulang punggung yang menggerakkan roda perekonomian. Namun ironisnya, mereka adalah kelompok paling rentan terhadap pelanggaran hak-hak dasar sebagai pekerja.

Wajah Pelanggaran yang Tersembunyi

Ketiadaan kontrak kerja tertulis adalah pintu masuk utama bagi eksploitasi di sektor ini. Tanpa payung hukum yang jelas, pekerja informal seringkali menghadapi:

  1. Upah di Bawah Standar: Banyak yang menerima upah harian atau borongan yang jauh di bawah standar hidup layak, apalagi upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
  2. Jam Kerja Tak Manusiawi: Pekerja dipaksa bekerja berjam-jam tanpa istirahat memadai, tanpa kompensasi lembur, dan seringkali tanpa hari libur.
  3. Tiada Jaminan Sosial: Akses terhadap BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan masih sangat minim, membuat mereka rentan saat sakit atau mengalami kecelakaan kerja.
  4. PHK Sepihak dan Tanpa Pesangon: Pemutusan hubungan kerja bisa terjadi kapan saja, tanpa pemberitahuan, alasan jelas, apalagi pesangon.
  5. Lingkungan Kerja Tidak Aman: Kurangnya standar keselamatan kerja membuat mereka berisiko tinggi terhadap kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
  6. Diskriminasi dan Kekerasan: Terutama pada perempuan dan kelompok rentan lainnya, diskriminasi gender, bahkan kekerasan verbal atau fisik, bukan hal asing.

Mengapa Ini Terjadi?

Pelanggaran ini berakar pada beberapa faktor: ketiadaan payung hukum yang kuat untuk sektor informal, pengawasan pemerintah yang minim, rendahnya kesadaran pekerja akan hak-hak mereka, serta posisi tawar yang lemah di hadapan pemberi kerja. Akibatnya, mereka terjebak dalam lingkaran setan kemiskinan dan ketidakpastian, dengan suara yang seringkali tenggelam.

Sudah Saatnya Negara Hadir

Meskipun sektor informal identik dengan fleksibilitas, bukan berarti hak asasi pekerja bisa diabaikan. Sudah saatnya negara hadir lebih tegas melalui kebijakan yang inklusif, penegakan hukum yang efektif, serta edukasi berkelanjutan bagi pekerja dan pemberi kerja. Melindungi hak pekerja informal bukan hanya soal keadilan, tetapi juga investasi pada kesejahteraan sosial dan stabilitas ekonomi bangsa. Karena hak atas pekerjaan yang layak adalah hak asasi setiap insan, terlepas dari sektor mana mereka berkarya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *