LBH: Garda Terdepan Keadilan bagi Korban Kriminal
Ketika seseorang menjadi korban kriminal, mereka seringkali tidak hanya menderita kerugian fisik dan psikis, tetapi juga menghadapi kebingungan dan ketidakberdayaan dalam sistem hukum. Di sinilah peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menjadi krusial sebagai pilar penegakan hak asasi manusia dan akses terhadap keadilan.
LBH menyediakan pendampingan hukum komprehensif bagi korban, mulai dari konsultasi hukum gratis, membantu proses pelaporan ke polisi, mendampingi selama penyidikan, hingga representasi di persidangan. Mereka memastikan hak-hak korban, seperti hak mendapatkan perlindungan, restitusi, dan kompensasi, terpenuhi. Lebih dari itu, LBH juga berfungsi sebagai edukator, membekali korban dengan pemahaman tentang hak-hak mereka agar tidak semakin terintimidasi oleh proses hukum yang kompleks.
Kehadiran LBH sangat vital mengingat banyak korban kriminal berasal dari kelompok rentan, tidak memiliki akses finansial untuk menyewa pengacara, atau tidak memahami seluk-beluk hukum. Tanpa LBH, prinsip kesetaraan di mata hukum bisa menjadi retorika belaka. Mereka menjadi jembatan antara korban dan sistem peradilan, memastikan suara korban didengar dan keadilan dapat ditegakkan tanpa memandang status sosial atau ekonomi.
Singkatnya, LBH bukan sekadar penyedia bantuan hukum gratis. Mereka adalah ‘garda terdepan’ yang membela hak-hak korban kriminal, memulihkan martabat, dan memberikan harapan bagi mereka yang tertindas. Peran LBH esensial dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, inklusif, dan berpihak pada kemanusiaan.
