Tindak Pidana Pencurian dengan Modus Pura-pura Membeli

Pura-pura Beli, Ujungnya Kriminal: Menguak Modus Pencurian Licik

Pencurian adalah tindak pidana yang merugikan dan seringkali berevolusi dengan berbagai modus baru. Salah satu modus yang kian marak dan meresahkan para pedagang adalah "pura-pura membeli". Modus ini memanfaatkan kelengahan penjual dan berkedok sebagai calon pembeli yang tertarik, padahal sejatinya adalah pelaku kejahatan yang mengincar barang dagangan.

Bagaimana Modus Ini Bekerja?

Pelaku datang ke toko atau lapak, menunjukkan minat pada suatu barang. Mereka akan bertanya detail, menawar, bahkan mencoba barang untuk menciptakan kesan sebagai pembeli serius. Saat penjual lengah—misalnya sibuk melayani pembeli lain, mengambil barang lain di gudang, atau berpaling sejenak—pelaku akan segera mengambil barang yang diincarnya dan kabur. Tak jarang, modus ini dilakukan secara berkelompok, di mana satu atau dua orang mengalihkan perhatian penjual sementara yang lain melancarkan aksinya.

Aspek Hukumnya

Secara hukum, tindakan "pura-pura membeli" yang berujung pada pengambilan barang tanpa izin dan tanpa pembayaran ini jelas merupakan tindak pidana pencurian. Pelaku dapat dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Unsur-unsur pencurian, yaitu mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, terpenuhi dalam modus ini.

Pencegahan dan Kewaspadaan

Kerugian yang ditimbulkan oleh modus ini tidak hanya materiil bagi korban, namun juga menimbulkan rasa tidak aman dalam berdagang. Untuk mencegahnya, para penjual diimbau untuk selalu waspada:

  1. Perhatikan Gerak-Gerik Mencurigakan: Amati pembeli yang terlalu banyak bertanya namun tidak kunjung membeli, atau yang matanya lebih sering melirik sekitar daripada barang.
  2. Jangan Biarkan Barang Tidak Terawasi: Sebisa mungkin, pastikan barang dagangan selalu dalam jangkauan pandang dan mudah diawasi.
  3. Pasang CCTV: Jika memungkinkan, pemasangan kamera pengawas dapat menjadi alat pencegah dan bukti kuat jika terjadi pencurian.
  4. Minta Bantuan: Saat melayani banyak pembeli atau ketika harus meninggalkan lapak sebentar, mintalah bantuan rekan atau anggota keluarga.

Modus pura-pura membeli adalah ancaman nyata yang harus diwaspadai. Kewaspadaan dan kesigapan adalah kunci untuk melindungi diri dan usaha dari tindak kejahatan yang licik ini.

Exit mobile version