Tindak Pidana Penipuan Berkedok Donasi Amal

Derma Palsu, Luka Nyata: Menguak Jerat Pidana Penipuan Donasi Amal

Semangat berbagi dan kepedulian sosial adalah pilar kemanusiaan. Namun, kebaikan tulus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab melalui modus penipuan berkedok donasi amal, menciptakan luka nyata di tengah niat mulia.

Modus Operandi yang Menyesatkan
Para pelaku beroperasi melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, situs web palsu, hingga pesan singkat yang mengharukan. Mereka membangun narasi pilu, memalsukan identitas, dan menciptakan urgensi buatan untuk memancing empati dan donasi. Tanpa verifikasi yang cermat, korban mudah terjerat.

Dampak dan Jerat Hukumnya
Dampak penipuan ini meluas; tidak hanya merugikan finansial korban, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga amal yang tulus, bahkan merusak semangat altruisme. Secara hukum, tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas menjerat pelaku yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara.

Waspada adalah Kunci
Oleh karena itu, kewaspadaan adalah kunci. Selalu verifikasi identitas penggalang dana, pastikan legalitas lembaga, dan jangan mudah tergiur oleh cerita yang terlalu emosional atau mendesak. Donasi melalui kanal resmi yang terpercaya dan laporkan setiap indikasi penipuan kepada pihak berwenang. Mari bersama menjaga kesucian niat beramal agar tidak ternodai oleh ulah oknum tak bertanggung jawab, demi melindungi semangat berbagi yang tulus.

Exit mobile version